Pengertian Cybercrime
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. ( http://id.wikipedia.org)
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Perkembangan dan contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cyber crime yang telah terjadi seperti penipuan penjualan barang melalui on line, penipuan kartu kredit, pornografi, dll.
Bahkan belum lama ini beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku memanfaatkan media pertemanan facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai korban penipuan. Contoh lain cyber crime yang terjadi adalah membuat suatu program jahat yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/ menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperi ini kerap muncul seperti di facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang menginformasikan bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti aplikasi berbentuk link tidak dikenal padahal pada saat anda meng klik link tersebut maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya. Kejahatan seperti peniruan web page penggunaan software bajakan adalah contoh lain dari Cyber Crime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan ”Offense against Intellectual Property” berdasarkan jenis aktivitasnya.
Cybercrime diklasifikasikan :
§ Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
§ Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
§ Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
- § Unauthorized Access to Computer System and Service
- Illegal Contents
- Data Forgery
- Cyber Espionage
- Cyber Sabotage and Extortion
- Offense against Intellectual Property
- Infringements of Privacy
- Cracking
- Carding
Sumber :
http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/